BALIKPAPAN – Di tengah pesatnya laju konversi lahan di Kalimantan, Yayasan Kawal Borneo kembali menegaskan urgensi perlindungan bagi wilayah-wilayah kelola masyarakat adat dan lokal. Bertepatan dengan evaluasi kebijakan lingkungan tengah tahun 2026, Kawal Borneo menyoroti pentingnya integrasi kearifan lokal ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lebih berkeadilan.
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh tim Kawal Borneo menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat dengan skema legalitas yang jelas terbukti memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan wilayah tanpa perlindungan hukum yang kuat.
Fokus Advokasi Kawal Borneo
Yayasan Kawal Borneo telah mengidentifikasi tiga pilar utama yang harus diprioritaskan oleh para pemangku kebijakan tahun ini:
- Pengakuan Wilayah Adat: Mempercepat proses penetapan hutan adat sebagai bentuk perlindungan permanen terhadap ruang hidup komunitas yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.
- Transparansi Data Perizinan: Mendorong akses publik terhadap data konsesi lahan untuk meminimalisir tumpang tindih lahan yang sering kali memicu konflik agraria antara warga dan korporasi.
- Pemulihan Ekosistem Berbasis Masyarakat: Mengedukasi dan mendampingi kelompok masyarakat untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis dengan tanaman lokal yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis tinggi.
Suara dari Tapak
"Masyarakat bukan sekadar objek dari pembangunan, melainkan subjek utama yang paling memahami kondisi geografis dan kebutuhan hutan kita. Tanpa pelibatan mereka, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas," tegas juru bicara Yayasan Kawal Borneo.
Melalui pendampingan di tingkat tapak, Kawal Borneo terus memperkuat kapasitas kelompok masyarakat untuk melakukan pemetaan partisipatif. Langkah ini bertujuan agar batas-batas wilayah kelola masyarakat diakui secara administratif dan memiliki payung hukum yang kuat.
Yayasan Kawal Borneo mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal kebijakan lingkungan di Kalimantan. Keberhasilan menjaga hutan tersisa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada konsistensi para pihak dalam menempatkan hak-hak masyarakat lokal di atas kepentingan ekspansi ekonomi jangka pendek.
